pasal 284 KUHP melegalkan perzinaan?
pasal 284 KUHP melegalkan perzinaan – Sumber hukum di Indonesia sebenarnya bersendikan pada tiga sumber, yaitu hukum adat, agama, dan hukum positif (Barat). Berpatokan pada tiga sumber hukum yang diserap Konsep RUU KUHP itu, sorotan sangat tajam dan yang paling getol dikritisi adalah penyerapan hukum terhadap rumusan tindak pidana perzinaan (permukahan) yakni pada pasal 284 …