pasal 284 KUHP melegalkan perzinaan?

pasal 284 KUHP melegalkan perzinaan –  Sumber hukum di Indonesia sebenarnya bersendikan pada tiga sumber, yaitu hukum adat, agama, dan hukum positif (Barat). Berpatokan pada  tiga sumber hukum yang diserap Konsep RUU KUHP itu, sorotan sangat tajam dan yang paling getol dikritisi adalah penyerapan hukum terhadap rumusan tindak pidana perzinaan (permukahan) yakni pada pasal 284 KUHP. Sorotan kritis terhadap delik perzinahan pasal 284 KUHP khususnya, mengesankan telah mengalahkan pembahasan delik-delik lain yang digagas dalam Konsep RUU KUHP.

pasal 284 KUHP  Memang sudah wajib diperbaharui dari sisi Islam maupun adat ketimuran

Gagasan pembaharuan hukum nasional telah lama dicanangkan termasuk usaha memperbaharui Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Usaha perbaharuan di atas didasarkan pada fakta bahwa KUHP yang berlaku sekarang ini dapat dikatakan tidak relevan lagi dengan tuntutan perkembangan pemikiran hukum dan dinamika masyarakat yang semakin kompleks. Menjadi hal yang menarik untuk dikaji lebih lanjut tentang rumusan pasal 284 KUHP tersebut, oleh karena itu dalam penelitian ini penulis mengambil judul Tindak Pidana Perzinaan Menurut Pasal 284 KUHP (Analisa Yuridis Normatif Berdasarkan Hukum Pidana Islam). Dalam penulisan skripsi ini penulis mengangkat dua permasalahan yaitu bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap rumusan pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinaan? dan apa kelemahan rumusan pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinaaan berdasarkan hukum pidana Islam?.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitan studi pustaka (library research) dengan pendekatan masalah yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer, sekunder dan tertier. Sumber data tersebut memiliki korelasi dengan pokok bahasan, baik berupa wacana yang berkembang di dalam masyarakat maupun literatur-literatur dan pendapat-pendapat para pakar hukum Islam maupun hukum positif.

Cermati Isi  dan bagaimana Pasal 284 KUHP melegalkan perzinaan bagi pasangan muda mudi yang belum menikah

(1)Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

l. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

Wah,,, pasal 284 KUHP mbahasnya perzinaan hanya sebatas pada perilaku seksual terlarang pada laki-laki beristri, atau pada wanita yang bersuami dengan pasangan diluar pasangan sahnya. LAh yang suka sama suka dan mereka dalam kondisi belum menikah, mereka nggak dihitung  berzina. Owh, dasar undang-undang bikinan kompeni belanda!

Harus diakui pasal 284 KUHP melegalkan perzinaan produk lama yang orientasinya pada nilai liberalistik

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan salah satu produk hukum peninggalan jaman kolonial Belanda. Falsafah yang mendasarinya berorientasi pada nilai-nilai individualisme dan liberalisme yang sangat bertolak belakang dengan hukum Islam. Hal ini tercermin dalam rumusan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinaan. Rumusan tindak pidana zina dalam Pasal 284 KUHP adalah perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukakan atas dasar suka sama suka. Hukumannya adalah maksimal sembilan bulan penjara. Untuk tindak pidana ini KUHP menempatkannya sebagai tindak pidana aduan. Pengaturan ini membuka ruang dan kesempatan yang sangat luas bagi merebaknya tindak pidana perzinaan dalam berbagai bentuk dan variasinya.

Keberadaan pasal 284 KUHP tentunya sudah sangat tidak relevan dan tidak dapat dikatakan bahwa Pasal tersebut ideal sebagai sebuah produk hukum yang menjamin tegaknya keamanan dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat sebagaimana tujuan hukum yang di cita-citakan. Pada kenyataannya substansi pasal 284 KUHP tidak mampu mencerminkan dan mengakomodir nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, baik hukum adat maupun hukum agama. Hal ini tentunya menjadi bahan perenungan dan kajian yang mendalam bagi para akademisi yang memiliki konsensen terhadap eksistensi hukum Islam, para pakar hukum dan pemerhati hukum Islam serta masyarakat pada umumnya harus mengkuliti pasal 284 KUHP yang bermasalah itu.

Sumber hukum Islam yang ada memiliki kepastian hukum yang mampu menjamin ketentraman dan kebahagian dalam kehidupan umat manusia. Hukum pidana Islam sebagai salah satu bagian dari hukum Islam memiliki nilai tawar yang menjanjikan kepada keamanan dan ketentraman hidup. Keunggulannya sebagai bagian dari hukum Islam yang bersumberkan pada hukum Allah SWT mampu melihat berbagai kelemahan KHUP terutama pasal 284 KUHP sebagai produk hukum manusia. Kelemahan-kelemaham tersebut adalah kelemahan dari segi rumusan tindak pidana, kelemahan dari segi pelaku tindak pidana, kelemahan dari segi sanksi, kelemahan dari segi sumber hukum, kelemahan dari segi penggolongan delik, kelemahan dari segi hakim yang memutuskan, kelemahan dari segi pembuat hukum, kelemahan dari segi pertanggungjawaban pidana, kelemahan dari segi tujuan pemidanaan, kelemahan dari segi metode penafsiran, dan kelemahan dari segi pelaksanaan hukuman nggak sekedar bahasan pasal 284 KUHP.

KUHP juga pasal 284 KUHP wajib di kaji ulang

Oleh karena itu KUHP sebagai produk hukum hendaknya menjadi sebuah kebutuhan nasional yang sangat mendesak untuk dikaji ulang dalam rangka untuk pembaharuan hukum yang lebih menjamin keadilan dan ketentraman hidup masyarakat. KUHP sebagai sebuah produk hukum sudah dirasa tidak relevan lagi untuk diberlakukan apalagi pasal 284 KUHP. Untuk itu selayaknya RUU KUHP di mana di dalamnya sudah tercermin adanya nilai-nilai hukum Islam yang terakomodir dalam bentuk formulasi pasal yang memiliki sunstansi yang lebih mengarah pada idealisme sebuah produk hukum, selayaknya secepatnya disahkan sebagai undang-undang demi tatanan kehidupan yang lebih baik dalam wujud keaman dan ketentraman hidup masyarakat Indonesia yang lebih terjamin.

sumber: http://student-research.umm.ac.id/index.php/twinning_program/article/view/6449

Comments 1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.